Korupsi

Usai Ditetapkan Tersangka Suap Tiga Hakim, Ibu Ronald Tannur Digelandang di Kejati Jatim

Sumber: Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan terhadap Ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windu Sugiarto mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait gratifikasi dan suap.

“Terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi, nanti yang memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan penyidik Kejagung,” kata Windu Sugiarto, Senin (4/11/2024).

Dirinya menyatakan bahwa Kejati Jatim hanya sebatas menyediakan fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung di Kejati Jatim.

“Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” katanya.

Dirinya juga tidak menjawab terkait berapa hari proses penyidikan ini berlangsung di Kejati Jatim.

“Penyidikan dilakukan oleh Kejagung,” ujarnya.

Diketahui, nama Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti, ikut terlibat dalam dua kasus dugaan suap putusan yang dilakukan oleh pengacaranya yang berinisial LR.

Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik), dan M (Mangapul).

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur oleh tiga hakim diduga terkait suap atau gratifikasi dari LR.

Keempatnya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Dalam kasus lainnya, LR diduga meminta bantuan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi MA, untuk mengubah putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

LR menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S, serta upah sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof atas bantuannya. Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Zarof kepada para hakim agung. (Pr/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button